Topik bid’ah sering kali menjadi pembahasan yang kompleks dalam Islam, terutama dalam membedakan antara inovasi yang diperbolehkan dan yang dilarang. Bid’ah dapat mempengaruhi cara pandang dan praktik seorang Muslim dalam beribadah dan menjalani kehidupan. Pemahaman yang tepat sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman atau bahkan pelanggaran terhadap syariat Islam.
Pada artikel kajian ini, Syekh Akbar membahas secara mendalam pengertian bid’ah baik dari segi bahasa, terminologi, maupun aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari.
Definisi Bid'ah
Secara bahasa, bid’ah bermakna
كل ما احدث على غير مثال سابق
Segala sesuatu yang tercipta tanpa contoh terdahulu (kullu maa uhdisa ‘ala ghairi mitsaalin saabiq).
Kebanyakan ciptaan manusia terinspirasi dari sesuatu yang sudah ada sebelumnya. Contohnya, helikopter terinspirasi dari capung, pesawat dari burung, dan langit-langit rumah (Plafound) dari eksistensi langit yang sebenarnya. Oleh karena itu, ciptaan semacam ini tidak termasuk bid’ah, karena ada esensi atau contoh pendahulu.
Dalam perspektif teologis, Allah merupakan ahli Bid’ah bahkan Allah memiliki nama khusus yang dikenal dalam Asmaul Husna Al-Badi’, yang bermakna Sang Maha Pencipta dari ketiadaan.
Secara terminologis, bid’ah didefinisikan melalui hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah r.a. yang berbunyi:
ﻣَﻦْ ﺃَﺣْﺪَﺙَ ﻓِﻲْ ﺃَﻣْﺮِﻧَﺎ ﻫﺬَﺍ ﻣَﺎ ﻟَﻴْﺲَ ﻣِﻨْﻪُ ﻓَﻬُﻮَ ﺭَﺩٌّ
Siapa saja yang menciptakan perkara baru dalam urusan kami yang tidak berasal darinya, maka ia tertolak).
Hadits ini menjadi dasar penting dalam memahami apa itu bid’ah dalam konteks agama.
Pemisahan Antara Agama dan Duniawi
Contoh seperti perayaan tahun baru tidak dianggap bid’ah karena tidak berkaitan dengan perkara agama. Namun, jika perayaan tersebut diklaim sebagai bagian dari agama atau diserupakan dengan sunnah Nabi, maka hal itu menjadi bid’ah. Bid’ah terjadi ketika ajaran yang bukan bagian dari agama dimasukkan ke dalam agama dengan sengaja.
Peran Ijtihad dalam Agama
Penting untuk memahami bahwa Nabi Muhammad SAW menggunakan istilah “kami” (nun mutakallim ma’al ghair) saat berbicara tentang agama, menunjukkan bahwa ulama sebagai pewaris ilmu kenabian memiliki peran ijtihad selama tetap sesuai dengan syariat. Oleh sebab itu, agama mencakup syariat yang meliputi ilmu fiqh dan ilmu suluk (tasawuf).
Syariat terbagi menjadi dua kategori utama:
Produk dari syariat ghair mahdlah adalah hasil ijtihad, sehingga merupakan bagian dari agama yang luas, mencakup berbagai perkembangan modernitas dan perubahan kehidupan manusia.
Sumber Hukum dalam Islam
Pemahaman mengenai bid’ah juga memerlukan pengetahuan tentang hierarki sumber hukum Islam, yang meliputi:
Jika sesuatu yang baru tidak memiliki dasar dari sumber hukum di atas tetapi dipaksakan sebagai bagian dari agama, maka hal itu adalah bid’ah.
Pandangan Imam Syafi’i tentang Bid'ah
Imam Syafi’i membagi bid’ah menjadi dua kategori:
Kesimpulan
Agama Islam dengan syariatnya yang luas mencakup berbagai aspek kehidupan manusia, baik yang bersifat mahdlah maupun ghair mahdlah. Bid’ah hanya terjadi ketika ada unsur memasukkan sesuatu yang tidak sesuai dengan sumber hukum Islam ke dalam agama. Semoga kita senantiasa memahami dan menjalankan agama sesuai dengan tuntunan syariat. Wallahu a’lam bish-shawab.