Bid'ah Hasanah Tak Terelakkan: Inovasi dalam Perkembangan Zaman

MK IDRISIYYAH • 23 Januari 2025

Bid'ah Hasanah Tak Terelakkan: Inovasi dalam Perkembangan Zaman

Bid'ah Hasanah Tak Terelakkan: Inovasi dalam Perkembangan Zaman


Bid'ah, dalam pengertian lain, dapat diartikan sebagai "inovasi". Inovasi terhadap perubahan zaman memang tak dapat dihindari. Siapa pun yang hidup di zaman ini akan menemui berbagai "bid'ah" baru dalam kehidupan sehari-hari. Mereka yang menolak eksistensi bid'ah di zaman yang terus berkembang ini patut dipertanyakan, karena dalam kenyataannya, inovasi adalah bagian tak terpisahkan dari perjalanan waktu.


Jika kita cermati, ilmu Tajwid (Membaca Al-Qur'an) adalah salah satu contoh ilmu yang sarat dengan "bid'ah", yang sebenarnya belum ada atau diterapkan di zaman Nabi Saw. Sejak pengumpulan Al-Qur'an, banyak sekali inovasi yang terjadi, seperti pemberian titik pada huruf, penambahan harkat, penomoran surat dan juz, hizib, penjelasan Makiyyah dan Madaniyyah, tanda waqaf (berhenti), tanda sujud tilawah, serta penamaan hukum bacaan seperti mad thabi'i, 'iwadh, ashli, dan sebagainya. Selain itu, untuk memperindah bacaan, digunakan irama seperti bayyati, rasy, sikka, nahawand, dan lain-lain.


Bayangkan jika saat ini kita tidak memiliki inovasi-inovasi tersebut. Membaca dan mempelajari Al-Qur'an dengan bacaan yang benar tentu akan sangat sulit. Bahkan, kita akan kesulitan dalam melaksanakan shalat yang mewajibkan kita untuk membaca Surah Al-Fatihah dengan benar. Oleh karena itu, keberadaan bid'ah hasanah sangat penting dalam pelaksanaan agama kita. Meskipun tidak dilakukan oleh Nabi Saw, inovasi-inovasi ini memberikan kemudahan dan manfaat yang sangat besar.


Para pendiri mazhab banyak mengupas masalah ini dan mengkategorikannya dalam bingkai mashalih al-mursalah. Istilah mashalih al-mursalah sendiri tidak ada pada masa Nabi Saw, namun para Imam mazhab mendukung penerapan bid'ah dalam konteks pengumpulan Al-Qur'an dan hal-hal lain yang bertujuan untuk kemaslahatan umat. Inovasi tersebut dilakukan untuk menghindari kesulitan dan memberikan kemudahan bagi umat dalam menjalankan ibadah.


Contoh lainnya adalah penggunaan mikrofon dalam shalat dan ritual lainnya. Di zaman Nabi Saw, tentu tidak ada penggunaan pengeras suara, namun kini teknologi tersebut sangat membantu untuk mempermudah pelaksanaan ibadah di masjid yang besar, seperti Masjidil Haram. Meskipun awalnya ada ulama yang menentang penggunaannya, terutama dari kalangan Wahabi yang terkenal dengan fatwa bid'ah, akhirnya mereka mengakui manfaat besar dari teknologi tersebut.


Dari sini kita bisa memahami bahwa bid'ah (inovasi) memang dibutuhkan, meskipun tidak ada di zaman Nabi Saw. Inovasi ini, yang dikenal dengan istilah bid'ah hasanah, menjadi bagian penting dalam mempermudah dan menyempurnakan pelaksanaan agama kita di era yang terus berkembang ini.