Pandangan Ulama Fiqih terhadap Ilmu Tasawuf

MK IDRISIYYAH • 07 April 2025

Pandangan Ulama Fiqih terhadap Ilmu Tasawuf

Kitab "Al-Fatawa As-Sufiyyah" merupakan kumpulan fatwa tentang ilmu tasawuf yang dikeluarkan oleh para ulama besar Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Fatwa-fatwa ini didasarkan pada prinsip-prinsip fiqih dari empat mazhab utama, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali.


Salah satu tokoh penting dalam khazanah keilmuan Islam, Al-Hafizh Al-Allamah Jalaluddin As-Suyuthi—ulama besar dengan lebih dari 500 karya yang meliputi tafsir, fiqih, hadits, dan tasawuf—pernah menyampaikan fatwa penting tentang tasawuf. Beliau menyatakan bahwa seseorang yang merasa cukup hanya dengan ilmu fiqih tanpa mendalami ilmu zuhud, maka ia dihukumi fasik.


Ilmu fiqih memang mengatur aspek lahiriah kehidupan manusia, seperti tata cara beribadah. Namun, ilmu ini tidaklah cukup untuk mencapai kesempurnaan spiritual. Sebelum istilah “tasawuf” dikenal pada abad kedua Hijriyah, ilmu ini disebut sebagai ilmu zuhud. Rasulullah SAW bersabda, "Zuhudlah engkau terhadap dunia, niscaya Allah mencintaimu. Zuhudlah terhadap apa yang dimiliki manusia, niscaya manusia mencintaimu." Orang yang zuhud akan memiliki ketenangan hati dan tidak mudah terpancing oleh keinginan duniawi.


Sayangnya, di banyak pesantren, ilmu tasawuf hanya diajarkan secara teoritis, melalui pembacaan kitab-kitab seperti Ihya Ulumuddin dan Al-Hikam, tanpa diiringi dengan praktik riyadhah (latihan spiritual) dan mujahadah (perjuangan melawan hawa nafsu). Imam As-Sya’rani mengingatkan bahwa mempelajari tasawuf tidak cukup hanya dengan membaca kitab, tetapi harus disertai dengan bimbingan seorang mursyid, baik secara lahir maupun batin.


Lalu, apa makna zuhud yang dimaksud? Dan apakah seseorang yang ahli fiqih namun tidak keluar dari khilaf bisa disebut sebagai orang yang zuhud? Imam Jalaluddin As-Suyuthi menjelaskan bahwa ucapan seorang ulama sufi sering kali memiliki makna yang berbeda dengan ucapan ahli fiqih. Istilah seperti “kufur” dan “fasik” dalam tasawuf digunakan dalam konteks spiritual yang lebih dalam.


Beliau juga membenarkan pernyataan sebagian ulama salaf yang mengatakan bahwa kebaikan yang dilakukan oleh orang-orang abrar (orang yang taat secara umum) bisa dianggap sebagai kekurangan bagi orang-orang muqarrabin (mereka yang dekat dengan Allah). Hal ini dapat dianalogikan dengan perbedaan tata krama antara orang biasa dan seorang menteri di forum resmi—standar yang digunakan berbeda karena posisi mereka pun berbeda.


Dalam majelis dzikir kaum sufi, sering kali dijumpai jamaah yang berdiri sambil berdzikir dengan penuh kekhusyukan. Imam Jalaluddin As-Suyuthi menegaskan bahwa hal ini tidak boleh disalahkan. Tidak ada ulama yang melarang berdzikir dalam keadaan berdiri maupun duduk.


Syekh Burhanuddin pun berpendapat serupa. Ia menyatakan bahwa orang yang telah mencapai tahapan spiritual tertentu bisa dikuasai oleh kondisi batinnya hingga tidak sadar diri. Melarang mereka yang sedang dalam kondisi khusyuk sama sulitnya dengan melarang orang yang sedang emosi. Bahkan dalam keadaan fana, perilaku seseorang bisa tidak terkendali.


Para ulama fiqih sejak abad pertama Hijriyah telah memahami hal ini. Contohnya, Imam Syafi’i sangat menghormati kaum sufi. Ia bahkan berguru dan bergaul dengan mereka untuk mendalami pengalaman spiritual. Dalam Manaqib Imam Syafi’i yang dicatat oleh Imam Al-Baihaqi, disebutkan bahwa beliau mengakui kedalaman ilmu dan pengalaman spiritual yang dimiliki kaum sufi.