Membongkar Fiksi Ketidaktahuan Wahabi
Ibnu Zaki Al Idrisiy • 06 Oktober 2026
Kita tepat berada pada sebuah era di mana ruang publik sesak dengan kebisingan. Sayang seribu sayang, isinya cuma defisit argumen. Agama, yang seharusnya menjadi oase spiritualitas dan kedalaman berpikir, sering kali diseret ke ranah jalanan, dipersempit menjadi sekadar jargon, dan dipaksa tunduk pada otoritas "pokoknya". Di tengah hiruk-pikuk itu, muncul sebuah perdebatan klasik yang aromanya kembali menyengat: urusan pembacaan Al-Qur’an di tepian kubur. Persoalan ini menjadi eksotis, pertama, gegara esensi teologisnya yang kedodokaran; kedua, gegara satu fenomena yang bisa saya sebut sebagai "stunting intelektual". Seolah pintar dalam beragama namun sejatinya dungu.
Ada semacam upaya sistematis untuk memanipulasi ingatan kolektif umat dengan mengatakan bahwa Imam Muhammad ibn Idris al-Syafi‘i—arsitek agung metodologi hukum Islam itu— sebagai merupakan sosok yang "bisu" atau "ambigu", setidaknya dalam urusan ini. Nama al-Syafi‘i dicatut, diseret, dan dikerdilkan untuk membenarkan sebuah klaim ketidaktahuan. Inilah yang ingin dibongkar. Kita akan melihat bagaimana sebuah "fiksi ketidaktahuan" kaum wahabi dibangun di atas reruntuhan teks yang sebenarnya sangat benderang.
Dalam diskursus filsafat, ada yang disebut beban pembuktian (burden of proof). Jika Anda mengklaim sesuatu itu tidak ada, Anda harus memiliki argumen yang lebih kuat daripada sekadar "saya tidak melihatnya". Tapi anehnya, dalam perdebatan fikih hari ini, banyak orang terjebak dalam argumentum ad ignorantiam. Mereka beranggapan bahwa karena ada semacam tokoh wahabi yang dikagumi tidak mengetahui adanya sebuah teks dari al-Syafi‘i, maka secara otomatis teks itu dianggap tidak pernah ada. Tentu itu bukan kerja ilmiah. Ini adalah teknik penipuan yang mengatasnamakan kebenaran mutlak.
Mari kita ajak akal sehat kita berjalan-jalan ke kitab al-Umm, punya Imam Syafi’i. Jika fikih adalah sebuah bangunan, maka al-Umm ini sungguh fondasi betonnya. Di sana, al-Syafi‘i tidak sedang berbisik. Beliau berbicara dengan intonasi yang sangat jelas: «للميت ودعي القبر، عند قرئ لو وأحب» (Dan aku menyukai seandainya dibacakan Al-Qur’an di sisi kubur, dan mayit didoakan).
Perhatikan diksi «أحب» (uhibbu – aku menyukai). Bagi mereka yang mengerti struktur bahasa Arab dan usul fikih, kata ini memiliki bobot ontologis. Ia bukan hanya "boleh" yang bersifat pasif. Maknanya adalah preferensi positif, semacam anjuran yang lahir dari kedalaman intuisi hukum Sang Imam. Lalu, bagaimana mungkin di tengah teks yang sedemikian benderang, masih ada narasi wahabi yang beredar bahwa "tidak ditemukan pernyataan dari al-Syafi‘i"? Ini adalah absurditas pertama yang harus kita tertawakan. Mereka begitu, entah karena tidak membaca teksnya, atau jangan-jangan lebih akut, mereka sedang mengalami disorientasi literasi.
Perdebatan ini menjadi semakin panas ketika nama Ibn Taymiyyah dimasukkan ke dalam ring. Ibn Taymiyyah adalah seorang raksasa intelektual, itu tidak bisa dibantah. Beliau memiliki ketajaman yang luar biasa dalam membedah tradisi. Namun, kita harus ingat, bahkan seorang raksasa pun memiliki titik buta (blind spot)-nya sendiri. Dalam kitab Iqtida’ al-Shirat al-Mustaqim, Ibn Taymiyyah menyebutkan bahwa “tidak diketahui adanya perkataan dari al-Syafi‘i sendiri mengenai persoalan membaca Al-Qur'an di tepian kubur.” Di sinilah letak manipulasi intelektual yang sering terjadi. Pernyataan Ibn Taymiyyah—seseorang yang juga dibatasi oleh ruang dan waktu serta akses sempit terhadap naskah pada zamannya—kemudian dijadikan "berhala" informasi. Ketidaktahuannya malahan dijadikan bukti final bahwa riwayat itu tidak pernah ada. Ini sih alih-alih kemenangan, malah serupa kegagalan logika yang brutal.
Antara "saya tidak tahu ada teksnya" dan "teks itu tidak pernah ada" terdapat jurang epistemologis yang sangat lebar. Jika kita lebih memilih mempercayai pernyataan "saya tidak tahu" dari orang yang datang berabad-abad kemudian, ketimbang membaca langsung kesaksian murid-murid Sang Imam, maka sesungguhnya ada yang salah dengan cara kita memfungsikan otak. Intinya, otoritas tokoh tampaknya lebih diprioritaskan ketimbang otoritas data.
Mari kita uji validitas data yang ada. Kita punya al-Hasan ibn al-Sabbah al-Zu‘farani. Dia bukan orang yang mendengar kabar burung dari pasar antah berantah. Dia adalah murid langsung al-Syafi‘i, perawi dari qaul qadim (pendapat lama) Sang Imam. Al-Zu‘farani melaporkan sebuah dialog yang sangat presisi: "Aku bertanya kepada al-Syafi‘i tentang membaca Al-Qur’an di sisi kubur. Beliau menjawab: tidak mengapa (la ba’sa bihi)." Dalam metodologi sejarah, kesaksian dari pelaku sejarah primer atau orang yang berada di lingkaran pertama dipastikan memiliki bobot yang jauh lebih tinggi daripada analisis spekulatif generasi belakangan. Al-Zu‘farani memberikan kita direct evidence. Ungkapan "tidak mengapa" adalah sebuah legalitas. Jika ditambah dengan teks dalam al-Umm sebelumnya yang menyatakan "aku menyukai (hal tersebut)", maka kita akan mendapati sebuah konsistensi berpikir. Al-Syafi‘i memandang praktik ini bukan sebagai ancaman teologis. Justru sebaliknya, sebagai bagian dari estetika ibadah dan penghormatan kepada orang yang telah tiada.
Maka, klaim bahwa tidak ada dasar bagi mazhab Syafi‘i untuk membolehkan hal ini adalah sebuah fiksi yang dipaksakan. Itu semacam upaya menyunat tradisi keilmuan Islam agar sesuai dengan selera kelompok tertentu (baca: wahabi) yang alergi terhadap segala hal yang berbau kuburan.
Salah satu penyakit akut wahabi adalah kegemarannya untuk menyederhanakan masalah yang sebenarnya kompleks. Suatu ciri khas dari pikiran yang malas. Mereka mencampuradukkan tiga variabel yang berbeda sekaligus: pertama, perbuatan membaca (fi‘l al-qira’ah); kedua, mendoakan mayit (al-du‘a’); dan ketiga, sampainya hadiah pahala (ihda’ al-tsawab). Bagi kaum wahabi yang serba simplistic itu, jika variabel ketiga (sampainya pahala) masih diperdebatkan, maka secara otomatis variabel pertama (yaitu: membaca Al-Qur'an di kubur) harus dilarang dan divonis bid'ah. Sungguh suatu silogisme yang cacat, bahkan sejak dalam pikiran.
Sementara itu, Imam al-Syafi‘i, dengan kecerdasan metodologisnya, membedakan hal tersebut secara jelas. Dalam al-Umm, beliau menyandingkan pembacaan Al-Qur’an dengan doa. Mengapa? Karena membaca Al-Qur’an adalah sebuah aktivitas yang mengundang rahmat Allah. Dan di bawah payung rahmat itulah, doa dipanjatkan. Logikanya sangat jernih, kita menghadirkan kalam Tuhan sebagai wasilah agar suasana di sekitar kubur itu dipenuhi energi ketuhanan, lalu kita memohon kebaikan bagi si mayit.
Jika Anda melarang orang membaca Al-Qur’an di mana pun, termasuk di tepian kubur, Anda sebenarnya sedang mencoba membatasi ruang lingkup firman Tuhan. Ini adalah sebuah arogansi intelektual yang dibungkus dengan jubah kesalehan. Menjadikan perdebatan soal "mekanisme sampainya pahala" sebagai alat untuk mengharamkan "aktivitas membaca" adalah sebuah lompatan logika yang sangat jauh dari akal sehat.
Sekarang, mari kita lihat bagaimana tradisi itu berkelanjutan dirawat. Imam al-Nawawi, seorang mujtahid dalam mazhab Syafi‘i, bertindak sebagai kurator yang sangat teliti. Dalam al-Majmu‘, al-Adzkar, hingga Riyadh al-Shalihin, al-Nawawi menegaskan kembali posisi mazhab al Syafi’iyyahi yang konsisten, yakni disunnahkan membaca sesuatu dari Al-Qur’an di tepian kubur, bahkan jika bisa mengkhatamkannya, itu serupa kebaikan yang sempurna (hasan).
Al-Nawawi di sini, tidak sedang berhalusinasi. Beliau sedang memetakan konsensus internal mazhab. Beliau menyerap teks al-Umm, memverifikasi riwayat al-Zu‘farani, dan melihat bagaimana para ulama Syafi‘iyyah mempraktikkannya. Namun, tetiba hari ini, ada orang-orang yang merasa lebih "Syafi‘i" daripada al-Nawawi. Mereka mencoba mereduksi mazhab Syafi‘i hanya pada satu potongan kalimat yang dipahami secara di luar konteks, sambil membuang ribuan halaman penjelasan dari para imam besar mazhab tersebut. Inilah yang saya sebut sebagai pengkhianatan terhadap tradisi intelektual.
Untuk memperluas cakrawala, sejenak kita tengok mazhab sebelah, Hanbali. Ada sebuah fragmen sejarah yang sangat indah mengenai Imam Ahmad ibn Hanbal. Awalnya, memang beliau pernah menegur seseorang yang membaca Al-Qur’an di tepian kubur dan menyebutnya bid'ah. Beliau sempat lama berdiri teguh pada keyakinannya tersebut.
Namun, drama intelektual terjadi ketika seorang sahabatnya, Muhammad ibn Qudamah, mengingatkannya tentang satu riwayat Ibnu Umar yang mewasiatkan agar dibacakan awal dan akhir surat al-Baqarah di kuburnya. Apa reaksi Ahmad ibn Hanbal? Apakah beliau ngotot mempertahankan argumentasi sebelumnya demi harga diri? Jawabnya, sama sekali tidak. Beliau sebaliknya menunjukkan apa itu "akal sehat". Ia berkata, "Kembalilah pada orang itu, dan katakan padanya untuk terus membaca." Inilah kejernihan akal sehat Imam Ahmad bin Hanbal. Seorang imam besar yang bersedia mengubah pendapatnya saat dihadapkan pada data yang lebih valid. Ahmad ibn Hanbal membuktikan bahwa fikih adalah sebuah percakapan yang hidup, sebuah dialektika yang tunduk pada bukti riwayat (atsar), alih-alih pada egoisme mazhab.
Tetapi tragisnya, para pengikutnya belakangan sering kali lebih kaku daripada imamnya sendiri. Mereka mengambil pendapat awal Sang Imam yang sudah terkoreksi, lalu menjadikannya sebagai senjata untuk menyerang tradisi orang lain. Mereka lebih memilih "Ahmad yang lama" daripada "Ahmad yang sudah tercerahkan oleh data". Kalua ini bukan bentuk pemujaan terhadap kekakuan, ya apa lagi?.
Kembali ke al-Syafi‘i. Ada yang mencoba membenturkan antara riwayat al-Zu‘farani yang menggunakan lafaz la ba’sa bihi (tidak mengapa) dengan keterangan al-Nawawi yang menggunakan lafaz yustahab (dianjurkan). Mereka bilang, "Lho, Syafi'i cuma bilang tidak apa-apa, kok belakangan jadi sunnah? Ini bid'ah baru!" Lagi-lagi, ini adalah kedunguan dalam memahami gradasi hukum. Dalam logika hukum, "tidak mengapa" adalah pernyataan bahwa pintu larangan tertutup rapat. Ketika larangan itu tidak ada, dan aktivitas tersebut mengandung nilai ibadah secara umum, maka para ulama mengkategorikannya sebagai anjuran (istihbab). Maka itu bukan penambahan hukum (bid’ah), melainkan klasifikasi terminologis.
Umpamanya, jika Anda bertanya, "Bolehkan saya memberi makan kucing?" dan saya jawab, "Tidak mengapa." Lalu teman saya berkata, "Memberi makan kucing itu perbuatan baik (dianjurkan)." Apakah teman saya sedang membantah saya? Tentu tidak. Dia sedang memberikan nilai tambah pada pernyataan saya sebelumnya. Jika pemahamannya menjadi terbalik, maka itu hanya pikiran orang bersumbu pendek yang akan melihatnya sebagai kontradiksi.
Lebih jauh, di media social hari ini, kita sering melihat argumen yang bunyinya begini: "Apakah kamu merasa lebih tahu daripada ulama Fulan?" tentu saja itu merupakan argumen ad hominem yang dibungkus dengan kewibawaan. Secara akademik, justru pertanyaan tersebut tidak punya nilai apapun. Sebab ukurannya bukan siapa yang lebih "senior" atau siapa yang lebih "alim" dalam arti abstrak. Standar ukur seharusnya adalah siapa yang berargumen lebih kokoh berdasarkan sumber primer. Seorang ulama yang sekalipun dating belakangan boleh jadi memiliki akses luas terhadap naskah yang lebih lengkap melalui kemajuan teknologi kodikologi. Sebaliknya, seorang imam terdahulu, sekalipun memiliki kedekatan historis dengan sumber genuine, bisa jadi buta informasi.
Maka, perdebatan tentang pembacaan Al-Qur’an di kubur ini harus dikembalikan ke meja bedah ilmiah. Kita harus menguji sanad riwayat al-Zu‘farani, memeriksa konsistensi teks al-Umm, dan melihat bagaimana dialektika itu berkembang di tangan al-Mawardi, al-Baihaqi, hingga al-Nawawi. Mengabaikan semua tumpukan bukti ini hanya karena ingin terlihat "paling murni" adalah bentuk narsisme intelektual yang merusak akal sehat.
Sebagai penutup, perdebatan tentang posisi Imam al-Syafi‘i mengenai pembacaan Al-Qur’an di tepian kubur adalah cermin dari kondisi intelektualitas kita hari ini. Maka berdasarkan telaah yang jernih, kita mendapati fakta yang tak terbantahkan bahwa: (a) Imam al-Syafi‘i, dalam karya primernya al-Umm, secara eksplisit menyatakan kesukaannya terhadap praktik ini; (b) Murid langsung beliau, al-Zu‘farani, mengonfirmasi legalitas praktik tersebut; (c) Tradisi internal mazhab Syafi‘i selama berabad-abad telah mengonsolidasikan pendapat kebolehan tradisi itu sebagai bagian dari ajaran mazhab; (d) Perubahan sikap Imam Ahmad ibn Hanbal, lebih menukik, menjadi bukti kunci bahwa praktik membaca al Qur’an di tepian kubur memiliki sandaran atsar yang kuat dari kalangan sahabat.
Sehingga, klaim bahwa pembacaan Al-Qur’an di tepian kubur tidak memiliki dasar sama sekali adalah sebuah kebohongan yang harus dihentikan. Anda boleh tidak setuju dengan praktik tersebut, itu hak teologis Anda. Tapi, Anda sebagai akademisi, tidak boleh berbohong dengan mengatakan bahwa Imam al-Syafi‘i tidak pernah membolehkannya. Menghapus jejak sejarah demi egoisme sektarian adalah tindakan yang tidak bermoral secara etik.
Mari kita berhenti menjadi dungu secara berjamaah. Jangan biarkan dogma yang kaku menutup mata kita dari teks yang terang-benderang. Sebab, jika di hadapan kitab yang terbuka saja kita masih memilih untuk menutup pikiran, maka sesungguhnya kitalah yang sedang mengalami kematian intelektual. Dan untuk kematian semacam itu, mungkin tidak cukup hanya dengan dibacakan ruqyah Al-Qur’an saja. kita butuh apa yang dinamakan revolusi akal sehat.
Wallahu ‘Alam bis Shawab.